Sabtu, 09 Januari 2016

Setelah baca tulisan ini, pikir 100 kali untuk merokok





Baru-baru ini marak di media tentang penangkapan orang yang merokok di tempat umum. Seperti di Mal, Sekolah, jalan dan lainnya. Beberapa di antara mereka ada yang didenda Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Melihat hal ini, sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap rokok, makruhkah atau haram? Atau mubah? Mohon dijelaskan dengan sejelas-jelasnya, pak ustadz. Terima kasih sebelumnya
Moch. Djoko Birmano
Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.
Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4.000 jenis racun berbahaya.
Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.
Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.
Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.
Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.
Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4.000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, banyak yang bersepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
Padahal para ahli kesehatan sudah sepakat bahwa asap rokok itu membahayakan kesehtan, baik jantung maupun janin bayi. Terutama asap rokok keluaran dari mulut orang yang merokok, di mana korbannya adalah orang lain yang berposisi sebagai perokok pasif. Kalau kebenaran fakta ilmiyah ini masih ingin dipungkiri lantaran seseorang sudah tidak bisa meninggalkan kecanduan terhadap rokok, maka baginya rokok sudah berwujud sebagai berhala yang membutakan mata.
Karena itu semua tindakan untuk mencegah seseorang membahayakan dirinya dan juga orang lain, merupakan kewajiban dalam Islam. Namun kalau mau konsekuen dengan tata cara sistem Islam, yang dilarang seharusnya bukan hanya yang merokok di tempat umum saj, tetapi harus mulai dari hulu, yaitu mulai dari petani tembakau. Di mana kepada mereka diarahkan untuk mengalihkan kebiasaaan bertanam dengan tumbuhan lain yang bermanfaat bagi manusia.
Berikutnya, kita perlu juga memikirkan ribuan pekerja pabrik rokok, yang bila dilarang pabriknya, tenaga kerja ini bisa dialihkan dan diperbaiki nasibnya. Demikian juga dengan jalur distribusi dari paling atas hingga pengecer di pinggir jalan, perlu juga dialihkan komoditasnya, dari rokok yang membahayakan manusia menjadi barang-barang lain yang bermanfaat buat manusia.
Persis ketika Islam mengharamkan khamar, bukan hanya minumnya yang haram, tetapi penulalan, pembuatan, peredaran dan semua yang terkait dengan hal itu, turut pula diharamkan.
Lebih detail tentang bahaya rokok, kami kutipkan beberapa penjelasan yang kami rangkum dari beberapa sumber.
Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):  - 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan - 4x menderita kanker esophagus - 2x kanker kandung kemih - 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan: TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
Karsinogen Zat-zat karsinogen (pemicu kanker) yang terkandung pada rokok adalah: - vinyl chloride - benzo (a) pyrenes - nitroso-nor-nicotine
Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam kadar yang cukup.
Kanker Kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya lah yang mengakibatkan kematian itu. 90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah diagnosis.
Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi:
         Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi.
         WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok.
         90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
         Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
         20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
         Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar